Tupoksi
KEPALA BADAN
- Kepala Badan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan bidang keuangan dan aset daerah serta pelayanan administratif lingkup badan.
- Kepala Badan mempunyai fungsi: (a) Penyusunan kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD; (b) Pengesahan DPA-SKPD, penerbitan Surat Penyediaan DANA dan pengendalian pelaksanaan APBD; (c) Penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas umum daerah; (d) fasilitasi pelaksanaan pinjaman dan pemberian jaminan atas nama Pemerintah Daerah serta penyelenggaraan informasi keuangan daerah; (e) Pengoordinasian pencatatan dan pengesahan dalam hal penerimaan dan pengeluaran daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan ,tidak dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah ; (f) perumusan Kebijakan dan Standar Operasional Prosedur ,dan penyusunan program serta pelaksanaan kebijakan di sekretariat , Bidang penganggaran , Bidang perbendaharaan, Bidang Pengelolaan Barrang Milik Daerah dan Bidang Akuntansi serta pada kelompok jabatan Fungsional;
(g) Pengoordinasian dan Pengendalian pelaksanaan kegiatan di Sekretariat , Bidang Penganggaran ,Bidang PerbendaharaaVn ,Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Bidang Akuntansi serta pada kelompok jabatan funsional ; (h) Perencanaan dan Pengendalian peningkatan kualitas aparatur sipil negara di Sekretariat , Bidang Penganggaran ,Bidang perbendaharaan ,Bidang Pengeloaan Barang Milik Daerah dan Bidang Akuntansi sertaq pada Kelompok jabatan fungsional ; (i) Pemantauan ,pengawasan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan tugas -tugas sesuai Rencana Kerja di Sekretariat , Bidang Penganggaran ,Bidang Perbendaharaan , Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Bidang Akuntansi serta pada kelompok jabatan fungsional ; (j) melakukan fungsi lainnya sesuai dengan tugas dan fungsinya.

SEKRETARIS
- Sekretaris Dinas mempunyai tugas menyusun rencana operasional , membagi tugas ,mengatur , mengevaluasi , menyelia, mengelola, melaporkan serta memberikan pelayanan administratif lingkup dinas.
- Sekretaris Badan mempunyai fungsi : (a) pengoordinasian penyusunan rencana , program , kegiatan dan penatausahaan Keuangan serta pengelolaan Barang Milik Daerah pada Sekretariat ,Bidang penganggaran ,Bidang Perbendaharaan , Bidang pengelolaan Barang Milik Daerah , Bidang Akuntansi serta pada kelompok jabatan fungsional ; (b) Pengoordinasian pelaksanaan kebijakan daerah dalam penyelenggaraan tugas dilingkungan Badan ; (c) Fasilitas administrasi ketatausahaan , kepegawaian , keuangan, kerumahtanggaan , aset, humas, arsip dan dokumentasi melalui sistem pengendalian Internal terpadu ; (d) Penataan organisasi dan tata laksana Badan ; (e) Pengelolaan Barang Milik Daerah ; dan (f) Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

KEPALA SUBBAGIAN UMUM dan KEPEGAWAIAN
- Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas mengumpulkan, mengau dataolah, dan menyiapkan bahan atau data urusan umum dan kepegawaian.
- Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi: (a) perencanaan program, kegiatan dan anggaran di subbagian umum dan kepegawaian; (b) pengelolaan data dan informasi kepegawaian badan; (c) pengelolaan administrasi dan tata usaha subbagian umum dan kepegawaian; (d) penyiapan bahan fasilitas pelaksanaan urusan rumah tangga, umum dan kepegawaian; (e) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Dinas sesuai tugas dan fungsinya.
ANALIS KEUANGAN PUSAT dan DAERAH
- Analis Keuangan Pusat dan Daerah mempunyai tugas mengumpulkan, mengolah, dan menyiapkan bahan atau data urusan keuangan dan aset.
- Analis Keuangan Pusat dan Daerah mempunyai fungsi: (a) perencanaan programkegiatan dan anggaran di bagian keuangan dan aset; (b) pengelolaan dan penatausahaan keuangan dan aset Badan; (c) penyiapan bahan fasilitas pelaksanaan urusan keuangan dan aset; (d) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Dinas sesuai tugas dan fungsinya.
Kepala Subbagian Perencanaan, Program, dan Pelaporan
- Kepala Subbagian Perencanaan, Program, dan Pelaporan mempunyai tugas mengumpullkan, mengolah, dan mennyiapkan bahan atau data urusan perencanaan, program dan pelaporan
- Kepala Subbagian Perencanaan, Program, dan Pelaporan mempunyai fungsi: (a) perencanaan, program kegiatan dan anggaran Subbagian Perencanaan; (b)pengelolaan data informasi perencanaa, program dan pelaporan; (c) menyiapkan bahan fasilitas pelaksanaan urusan perencanaan, program, dan pelaporan; dan (d)melaksanakan fungsi lainnya yang diberikan Sekretaris Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
KEPALA BIDANG PENGANGGARAN
- Kepala bidang penganggaran mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis dan program serta penyelengaraan kegiatan bidang penganggaran.
- Kepala bidang penganggaran mempunyai fungsi: (a) penyusunan kebijakan teknis bidang perencanaan anggaran, verifikasi dan evaluasi anggaran serta pengendalian data dan informasi anggaran; (b) pelaksanaan kebijakan teknis, program dan kegiatan perencanaan anggaran, verifikasi dan evaluasi anggaran serta pengendalian data dan informasi anggaran; (c) penyiapan bahan perumusan pelaksanaan koordinasi urusan perencanaan anggaran, verifikasi dan evaluasi nanggaran serta pengendalian data dan informasi anggaran; (d) pelaksanaan kegiatan perencanaan anggaran, verifikasi dan evaluasi anggaran sserta pengendalian data dan informasi angaran; (e) fasilitasi, pelaksanaan kegiatan perencanaan anggaran, verifikasi dan evaluasi anggaran serta pengendalian data dan informasi anggaran; (f) pemantauan monitoring dan evaluasi urusan perencanaan anggaran, verifikasi dan evaluasi anggaran serta pengendalian data dan informasi anggaran; (g) pelaksanaan fungsi lainnya yan diberikan Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kepala Subbidang Perencanaan Anggaran
- Kepala Subbidang Perencanaan Anggaran mempunyai tugas mengumpulkan, mengolah, dan menyiapkan bahan atau data penyelenggaraan kegiatan perencanaan anggaran
- Kepala Subbidang Perencanaan Anggaran mempunyai fungsi: (a) perencanaan program, kegiatan dan anggaran subbidang perencanaan anggaran; (b) penyiapan bahan perumusan pelaksanaan teknis subbidang perencanaan anggaran; (c) pelaksanaan urusan subbidang perencanaan anggaran; (d) pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kepala Subbidang Verifikasi dan Evaluasi Anggaran
- Kepala Subbidang Verifikasi dan Evaluasi Anggaran mempunyai tugas mengumpulkan, mengolah, dan menyiapkan bahan atau data penyelenggaraan kegiatan verifikasi dan evaluasi anggaran
- Kepala Subbidang Verifikasi dan Evaluasi Anggaran mempunyai fungsi: (a) perencanaan program, kegiatan dan anggaran subbidang verifikasi dan evaluasi anggaran; (b) penyiapan bahan perumusan pelaksanaan teknis subbidang verifikasi dan evaluasi anggaran; (c) pelaksanaan urusan subbidang verifikasi dan evaluasi anggaran; (d) pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kepala Subbidang Pengendalian Data dan Informasi Anggaran
- Kepala Subbidang Pengendalian Data dan Informasi Anggaran mempunyai tugas mengumpulkan, mengolah, dan menyiapkan bahan atau data penyelenggaraan kegiatan pengendalian data dan informasi anggaran.
- Kepala Subbidang Pengendalian Data dan Informasi Anggaran mempunyai fungsi: (a) perencanaan program, kegiatan dan anggaran subbidang pengendalian data dan informasi anggaran ; (b) penyiapan bahan perumusan pelaksanaan teknis subbidang pengendalian data dan informasi anggaran ; (c) pelaksanaan urusan subbidang pengendalian data dan informasi anggaran ; (d) pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
KEPALA BIDANG PERBENDAHARAAN
- Kepala Bidang Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis dan program serta penyelengaraan kegiatan bidang Perbendaharaan.
- Kepala Bidang Perbendaharaan mempunyai fungsi: (a) penyusunan kebijakan teknis penerimaan daerah, pengeluaran daerah, dan pengelolaan kas daerah; (b) pelaksanaan kebijakan teknis program dan kegiatan penerimaan daerah, pengeluaran daerah, dan pengelolaan kas daerah; (c) penyiapan bahan perumusan pelaksanaan koordinasi penerimaan daerah, pengeluaran daerah, dan pengelolaan kas daerah; (d) pelaksanaan kegiatan penerimaan daerah, pengeluaran daerah, dan pengelolaan kas daerah; (e) fasilitasi pelaksanaan kegiatan penerimaan daerah, pengeluaran daerah, dan pengelolaan kas daerah; (f)monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan penerimaan daerah, pengeluaran daerah, dan pengelolaan kas daerah; (g) secara ex-officio, melaksanakan fungsi kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD); dan (h) melaksanakan fungsi lainnya yang diberikan Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsi.

Kepala Subbidang Belanja Operasi
- Kepala Subbidang Belanja Operasi mempunyai tugas mengumpulkan, mengolah, dan menyiapkan bahan atau data penyelenggaraan kegiatan belanja operasi.
- Kepala Subbidang Belanja Operasi mempunyai fungsi: (a) perencanaan program kegiatan dan anggaran subbidang belanja operasi; (b) penyiapan bahan perumusan pelaksanaan teknis subbidang belanja operasi; (c) pelaksanaan urusan belanja aparatur sipil negara-gaji, belanja barang dan jasa, belanja modal non-LS, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah dan belanja bantuan sosial; (d) penyiapan bahan fasilitas pelaksanaan kegiatan teknis subbidang belanja operasi; dan (e) melaksanakan fungsi lainnya yang diberikan Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kepala Subbidang Belanja Non Operasi
- Kepala Subbidang Belanja Operasi mempunyai tugas mengumpulkan, mengolah, dan menyiapkan bahan atau data penyelenggaraan kegiatan belanja non operasi.
- Kepala Subbidang Belanja Non Operasi mempunyai fungsi: (a) perencanaan program kegiatan dan anggaran subbidang belanja non operasi; (b) penyiapan bahan perumusan pelaksanaan teknis subbidang belanja non operasi; (c) pelaksanaan urusan belanja aparatur sipil negara- non gaji, belanja modal LS, belanja tidak terduga, belanja transfer dan pengeluaran pembiayaan; (d) penyiapan bahan fasilitas pelaksanaan kegiatan teknis subbidang belanja non operasi; dan (e) melaksanakan fungsi lainnya yang diberikan Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kepala Subbidang Pengelolaan Kas Daerah
- Kepala Subbidang Pengelolaan Kas Daerah mempunyai tugas mengumpulkan, menolah, dan menyiapkan bahan atau data penyelenggaraan kegiatan pengelolaan kas daerah.
- Kepala Subbidang Pengelolaan Kas Daerah mempunyai fungsi: (a) perencanaan program kegiatan dan anggaran subbidang belanja non operasi; (b) penyiapan bahan perumusan pelaksanaan teknis subbidang belanja non operasi; (c) pelaksanaan urusan pengelolaan kas daerah; (d) penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan kegiatan teknis sub bidang pengelolaan kas daerah; (e) melaksanakan fungsi lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dgn tugas dan fungsinya.
KEPALA BIDANG PENGELOLAAN BARANG MIDIK DAERAH
- Kepala Bidang Pengelolaan BMD mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis dan program serta penyelenggaraan kegiatan pengelolaan barang milik daerah.
- Kepala Bidang Pengelolaan BMD mempunyai fungsi: (a) penyusunan rencana kerja bidang BMD, meliputi perencanaan dan monitoring aset, penatausahaan dan pelalporan dan pengamanan dan pemindahan BMD; (b) penyiapan bahan penyelenggaraan koordinasi, integrasi dan sinkornisasi urusan perencanaan dan monitoring aset, penatausahaan dan pelaporan dan pengamanan dan pemindahan BMD; (c) pelaksanaan urusan perencanaan dan monitoring aset, penatausahaan dan pelaporan serta pengamanan dan peminddahan BMD; (d) memfasilitsi dan memantau pelaksanaan urusan perencanaan dan dan monitoring aset, penatausahaan dan pelaporan serta pengamanan dan peminddahan BMD; (e)melaksanakn fungsi lainnya yang diberikan Kepala Badan dengan tugas pokok dan fungsinya.
Kepala Subbidang Perencanaan, Pemanfaatan dan Monitoring BMD
- Kepala Subbidang Perencanaan, Pemanfaatan dan Monitoring BMD mempunyai tugas mengumpulkan, mengolah, dan menyiapkan bahan atau data penyelenggaraan kegiatan perencanaan, pemanfaatan dan monitoring BMD
- Kepala Subbidang Perencanaan, Pemanfaatan dan Monitoring BMD mempunyai fungsi: (a) penyiapan bahan kebijakan teknis operasional subbidang perencanaan, pemanfaatan dan monitoring BMD; (b) penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja subbidang perencanaan, pemanfaatan, dan monitoring BMD; (c) pengumpulan dan pengolahan data subbidang perencanaan, pemanfaatan dan monitoring BMD; (d) pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan tugasnya; (e) melaksanakan fungsi lainnya yang diberikan kepala bidang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Kepala Subbidang Penatausahaan dan Pelaporan BMD
- Kepala Subbidang Penatausahaan dan Pelaporan BMD mempunyai tugas mengumpulkan, mengolah, dan menyiapkan bahan atau data penyelenggaraan kegiatan penatausahaan dan pelaporan BMD.
- Kepala Subbidang Penatausahaan dan Pelaporan BMD mempunyai fungsi: (a) penyiapan bahan kebijakan teknis operasional subbidang penatausahaan dan pelaporan BMD; (b) penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja subbidang penatausahaan dan pelaporan BMD; (c) pengumpulan dan pengolahan data subbidang penatausahaan dan pelaporan BMD; (d) pelaksanaan koordinasi , integrasi dan singkronisasi sesuai dgn tugasnya; (e) melaksanakn fungsi lainnya yang diberikan kepala bidang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Kepala Subbidang Pengamanan, Pemindahtanganan dan Penghapusan BMD
- Kepala Subbidang Pengamanan, Pemindahtanganan dan Penghapusan BMD mempunyai tugas mengumpulkan, mengolah, dan menyiapkan bahan atau data penyelenggaraan kegiatan pengamanan, pemindahtanganan, dan penghapusan BMD
- Kepala Subbidang Pengamanan, Pemindahtanganan dan Penghapusan BMD mempunyai fungsi: (a) penyiapan bahan kebijakan teknis operasional subbidang pengamanan, pemindahtanganan dan penghapusan BMD; (b) penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja subbidang pengamanan, pemindahtanganan, dan penghapusan BMD; (c) pengumpulan dan pengolahan data subbidang pengamanan, pemindahtanganan dan penghapusan BMD; (d) pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan tugasnya; dan (e) melaksanakn fungsi lainnya yang diberikan kepala bidang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
KEPALA BIDANG AKUNTANSI
- Kepala Bidang Akuntansi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis dan program serta penyelanggaraan kegiatan bidang akuntansi.
- Kepala Bidang Akuntansi mempunyai fungsi: (a) penyusunan rencana dan kebijakan teknis program dan kegiatan dalam rangka pelaksanaan urusan akuntansi pendapatan, akuntansi belanja serta pembukuan dan pelaporan; (b) penyiapan bahan fasilitasi, koordinasi dan pengendalian serta monitoring evaluasi dan pelaporan atas penyajian laporan konsolidasi akuntansi pendapatan, akuntansi belanja dan pengelolaan pembiayaan; (c) memfasilitasi ketersediaan dan penyampaian data keuangan melalui sistem informasi keuangan daerah yang terintegrasi; dan (d) pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kepala Subbidang Akuntansi Pendapatan
- Kepala Subbidang Akuntansi Pendapatan mempunyai tugas mengumpulkan , mengolah, dan menyiapkan bahan atau data penyelenggaraan kegiatan Akuntansi Pendapatan.
- Kepala Subbidang Akuntansi Pendapatan mempunyai fungsi: (a) perencanaan program, kegiatan dan anggaran subbidang akuntansi pendapatan; (b) penyiapan bahan perumusan pelaksanaan teknis subbidang akuntansi pendapatan; (c) pelaksanaan urusan akuntansi pendapatan; (d) pelaksanaan fungsi pengendalian, monitoring dan evaluasi serta pelaporan pada subbidang akuntansi pendapatan; dan (e) pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.