https://kuesioner.oxygen.id/nbproject/private/spulsa/ https://rsudsosodoro.bojonegorokab.go.id/wp-content/-/rs-dana/ https://rsudsosodoro.bojonegorokab.go.id/wp-content/plugins/demo-gratis/ https://akhmal.smkn1samarinda.sch.id/wp-includes/spulsa/ https://aeac.psti.unisayogya.ac.id/wp-includes/system/ https://taep.umm.ac.id/template/app/ https://sinar.febi.iainlangsa.ac.id/febisystem/plugins/selotgacorku/ https://digilib.unjani.ac.id/wp-includes/class/sdana/ https://lapor.jogjaprov.go.id/admin/demo/ https://desawisata.kemendesa.go.id/vendor/sgacor/

Tupoksi – BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH

Tupoksi

KEPALA BADAN

  1. Kepala Badan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan bidang keuangan dan aset daerah serta pelayanan administratif lingkup badan.
  2. Kepala Badan mempunyai fungsi: (a) Penyusunan kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD; (b) Pengesahan DPA-SKPD, penerbitan Surat Penyediaan DANA dan pengendalian pelaksanaan APBD; (c) Penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas umum daerah; (d) fasilitasi pelaksanaan pinjaman dan pemberian jaminan atas nama Pemerintah Daerah serta penyelenggaraan informasi keuangan daerah; (e) Pengoordinasian pencatatan dan pengesahan dalam hal penerimaan dan pengeluaran daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan ,tidak dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah ; (f) perumusan Kebijakan dan Standar Operasional Prosedur ,dan penyusunan program serta pelaksanaan kebijakan di sekretariat , Bidang penganggaran , Bidang perbendaharaan, Bidang Pengelolaan Barrang Milik Daerah dan Bidang Akuntansi serta pada kelompok jabatan Fungsional;
    (g) Pengoordinasian dan Pengendalian pelaksanaan kegiatan di Sekretariat , Bidang Penganggaran ,Bidang PerbendaharaaVn ,Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Bidang Akuntansi serta pada kelompok jabatan funsional ; (h) Perencanaan dan Pengendalian peningkatan kualitas aparatur sipil negara di Sekretariat , Bidang Penganggaran ,Bidang perbendaharaan ,Bidang Pengeloaan Barang Milik Daerah dan Bidang Akuntansi sertaq pada Kelompok jabatan fungsional ; (i) Pemantauan ,pengawasan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan tugas -tugas sesuai Rencana Kerja di Sekretariat , Bidang Penganggaran ,Bidang Perbendaharaan , Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Bidang Akuntansi serta pada kelompok jabatan fungsional ; (j) melakukan fungsi lainnya sesuai dengan tugas dan fungsinya.
DEKMAN SITOPU, SE

SEKRETARIS

  1. Sekretaris Dinas mempunyai tugas menyusun rencana operasional , membagi tugas ,mengatur , mengevaluasi , menyelia, mengelola, melaporkan serta memberikan pelayanan administratif lingkup dinas.
  2. Sekretaris Badan mempunyai fungsi : (a) pengoordinasian penyusunan rencana , program , kegiatan dan penatausahaan Keuangan serta pengelolaan Barang Milik Daerah pada Sekretariat ,Bidang penganggaran ,Bidang Perbendaharaan , Bidang pengelolaan Barang Milik Daerah , Bidang Akuntansi serta pada kelompok jabatan fungsional ; (b) Pengoordinasian pelaksanaan kebijakan daerah dalam penyelenggaraan tugas dilingkungan Badan ; (c) Fasilitas administrasi ketatausahaan , kepegawaian , keuangan, kerumahtanggaan , aset, humas, arsip dan dokumentasi melalui sistem pengendalian Internal terpadu ; (d) Penataan organisasi dan tata laksana Badan ; (e) Pengelolaan Barang Milik Daerah ; dan (f) Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
James R. Banurea, SE.M.AP

KEPALA SUBBAGIAN UMUM dan KEPEGAWAIAN

  1. Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas mengumpulkan, mengau dataolah, dan menyiapkan bahan atau data urusan umum dan kepegawaian.
  2. Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi: (a) perencanaan program, kegiatan dan anggaran di subbagian umum dan kepegawaian; (b) pengelolaan data dan informasi kepegawaian badan; (c) pengelolaan administrasi dan tata usaha subbagian umum dan kepegawaian; (d) penyiapan bahan fasilitas pelaksanaan urusan rumah tangga, umum dan kepegawaian; (e) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Dinas sesuai tugas dan fungsinya.

ANALIS KEUANGAN PUSAT dan DAERAH

  1. Analis Keuangan Pusat dan Daerah mempunyai tugas mengumpulkan, mengolah, dan menyiapkan bahan atau data urusan keuangan dan aset.
  2. Analis Keuangan Pusat dan Daerah mempunyai fungsi: (a) perencanaan programkegiatan dan anggaran di bagian keuangan dan aset; (b) pengelolaan dan penatausahaan keuangan dan aset Badan; (c) penyiapan bahan fasilitas pelaksanaan urusan keuangan dan aset; (d) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Dinas sesuai tugas dan fungsinya.

Kepala Subbagian Perencanaan, Program, dan Pelaporan

  1. Kepala Subbagian Perencanaan, Program, dan Pelaporan mempunyai tugas mengumpullkan, mengolah, dan mennyiapkan bahan atau data urusan perencanaan, program dan pelaporan
  2. Kepala Subbagian Perencanaan, Program, dan Pelaporan mempunyai fungsi: (a) perencanaan, program kegiatan dan anggaran Subbagian Perencanaan; (b)pengelolaan data informasi perencanaa, program dan pelaporan; (c) menyiapkan bahan fasilitas pelaksanaan urusan perencanaan, program, dan pelaporan; dan (d)melaksanakan fungsi lainnya yang diberikan Sekretaris Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

KEPALA BIDANG PENGANGGARAN

  1. Kepala bidang penganggaran mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis dan program serta penyelengaraan kegiatan bidang penganggaran.
  2. Kepala bidang penganggaran mempunyai fungsi: (a) penyusunan kebijakan teknis bidang perencanaan anggaran, verifikasi dan evaluasi anggaran serta pengendalian data dan informasi anggaran; (b) pelaksanaan kebijakan teknis, program dan kegiatan perencanaan anggaran, verifikasi dan evaluasi anggaran serta pengendalian data dan informasi anggaran; (c) penyiapan bahan perumusan pelaksanaan koordinasi urusan perencanaan anggaran, verifikasi dan evaluasi nanggaran serta pengendalian data dan informasi anggaran; (d) pelaksanaan kegiatan perencanaan anggaran, verifikasi dan evaluasi anggaran sserta pengendalian data dan informasi angaran; (e) fasilitasi, pelaksanaan kegiatan perencanaan anggaran, verifikasi dan evaluasi anggaran serta pengendalian data dan informasi anggaran; (f) pemantauan monitoring dan evaluasi urusan perencanaan anggaran, verifikasi dan evaluasi anggaran serta pengendalian data dan informasi anggaran; (g) pelaksanaan fungsi lainnya yan diberikan Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Subbidang Perencanaan Anggaran

  1. Kepala Subbidang Perencanaan Anggaran mempunyai tugas mengumpulkan, mengolah, dan menyiapkan bahan atau data penyelenggaraan kegiatan perencanaan anggaran
  2. Kepala Subbidang Perencanaan Anggaran mempunyai fungsi: (a) perencanaan program, kegiatan dan anggaran subbidang perencanaan anggaran; (b) penyiapan bahan perumusan pelaksanaan teknis subbidang perencanaan anggaran; (c) pelaksanaan urusan subbidang perencanaan anggaran; (d) pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Subbidang Verifikasi dan Evaluasi Anggaran

  1. Kepala Subbidang Verifikasi dan Evaluasi Anggaran mempunyai tugas mengumpulkan, mengolah, dan menyiapkan bahan atau data penyelenggaraan kegiatan verifikasi dan evaluasi anggaran
  2. Kepala Subbidang Verifikasi dan Evaluasi Anggaran mempunyai fungsi: (a) perencanaan program, kegiatan dan anggaran subbidang verifikasi dan evaluasi anggaran; (b) penyiapan bahan perumusan pelaksanaan teknis subbidang verifikasi dan evaluasi anggaran; (c) pelaksanaan urusan subbidang verifikasi dan evaluasi anggaran; (d) pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Subbidang Pengendalian Data dan Informasi Anggaran

  1. Kepala Subbidang Pengendalian Data dan Informasi Anggaran mempunyai tugas mengumpulkan, mengolah, dan menyiapkan bahan atau data penyelenggaraan kegiatan pengendalian data dan informasi anggaran.
  2. Kepala Subbidang Pengendalian Data dan Informasi Anggaran mempunyai fungsi: (a) perencanaan program, kegiatan dan anggaran subbidang pengendalian data dan informasi anggaran ; (b) penyiapan bahan perumusan pelaksanaan teknis subbidang pengendalian data dan informasi anggaran ; (c) pelaksanaan urusan subbidang pengendalian data dan informasi anggaran ; (d) pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.

KEPALA BIDANG PERBENDAHARAAN

  1. Kepala Bidang Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis dan program serta penyelengaraan kegiatan bidang Perbendaharaan.
  2. Kepala Bidang Perbendaharaan mempunyai fungsi: (a) penyusunan kebijakan teknis penerimaan daerah, pengeluaran daerah, dan pengelolaan kas daerah; (b) pelaksanaan kebijakan teknis program dan kegiatan penerimaan daerah, pengeluaran daerah, dan pengelolaan kas daerah; (c) penyiapan bahan perumusan pelaksanaan koordinasi penerimaan daerah, pengeluaran daerah, dan pengelolaan kas daerah; (d) pelaksanaan kegiatan penerimaan daerah, pengeluaran daerah, dan pengelolaan kas daerah; (e) fasilitasi pelaksanaan kegiatan penerimaan daerah, pengeluaran daerah, dan pengelolaan kas daerah; (f)monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan penerimaan daerah, pengeluaran daerah, dan pengelolaan kas daerah; (g) secara ex-officio, melaksanakan fungsi kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD); dan (h) melaksanakan fungsi lainnya yang diberikan Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsi.

Kepala Subbidang Belanja Operasi

  1. Kepala Subbidang Belanja Operasi mempunyai tugas mengumpulkan, mengolah, dan menyiapkan bahan atau data penyelenggaraan kegiatan belanja operasi.
  2. Kepala Subbidang Belanja Operasi mempunyai fungsi: (a) perencanaan program kegiatan dan anggaran subbidang belanja operasi; (b) penyiapan bahan perumusan pelaksanaan teknis subbidang belanja operasi; (c) pelaksanaan urusan belanja aparatur sipil negara-gaji, belanja barang dan jasa, belanja modal non-LS, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah dan belanja bantuan sosial; (d) penyiapan bahan fasilitas pelaksanaan kegiatan teknis subbidang belanja operasi; dan (e) melaksanakan fungsi lainnya yang diberikan Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Subbidang Belanja Non Operasi

  1. Kepala Subbidang Belanja Operasi mempunyai tugas mengumpulkan, mengolah, dan menyiapkan bahan atau data penyelenggaraan kegiatan belanja non operasi.
  2. Kepala Subbidang Belanja Non Operasi mempunyai fungsi: (a) perencanaan program kegiatan dan anggaran subbidang belanja non operasi; (b) penyiapan bahan perumusan pelaksanaan teknis subbidang belanja non operasi; (c) pelaksanaan urusan belanja aparatur sipil negara- non gaji, belanja modal LS, belanja tidak terduga, belanja transfer dan pengeluaran pembiayaan; (d) penyiapan bahan fasilitas pelaksanaan kegiatan teknis subbidang belanja non operasi; dan (e) melaksanakan fungsi lainnya yang diberikan Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Subbidang Pengelolaan Kas Daerah

  1. Kepala Subbidang Pengelolaan Kas Daerah mempunyai tugas mengumpulkan, menolah, dan menyiapkan bahan atau data penyelenggaraan kegiatan pengelolaan kas daerah.
  2. Kepala Subbidang Pengelolaan Kas Daerah mempunyai fungsi: (a) perencanaan program kegiatan dan anggaran subbidang belanja non operasi; (b) penyiapan bahan perumusan pelaksanaan teknis subbidang belanja non operasi; (c) pelaksanaan urusan pengelolaan kas daerah; (d) penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan kegiatan teknis sub bidang pengelolaan kas daerah; (e) melaksanakan fungsi lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dgn tugas dan fungsinya.

KEPALA BIDANG PENGELOLAAN BARANG MIDIK DAERAH

  1. Kepala Bidang Pengelolaan BMD mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis dan program serta penyelenggaraan kegiatan pengelolaan barang milik daerah.
  2. Kepala Bidang Pengelolaan BMD mempunyai fungsi: (a) penyusunan rencana kerja bidang BMD, meliputi perencanaan dan monitoring aset, penatausahaan dan pelalporan dan pengamanan dan pemindahan BMD; (b) penyiapan bahan penyelenggaraan koordinasi, integrasi dan sinkornisasi urusan perencanaan dan monitoring aset, penatausahaan dan pelaporan dan pengamanan dan pemindahan BMD; (c) pelaksanaan urusan perencanaan dan monitoring aset, penatausahaan dan pelaporan serta pengamanan dan peminddahan BMD; (d) memfasilitsi dan memantau pelaksanaan urusan perencanaan dan dan monitoring aset, penatausahaan dan pelaporan serta pengamanan dan peminddahan BMD; (e)melaksanakn fungsi lainnya yang diberikan Kepala Badan dengan tugas pokok dan fungsinya.

Kepala Subbidang Perencanaan, Pemanfaatan dan Monitoring BMD

  1. Kepala Subbidang Perencanaan, Pemanfaatan dan Monitoring BMD mempunyai tugas mengumpulkan, mengolah, dan menyiapkan bahan atau data penyelenggaraan kegiatan perencanaan, pemanfaatan dan monitoring BMD
  2. Kepala Subbidang Perencanaan, Pemanfaatan dan Monitoring BMD mempunyai fungsi: (a) penyiapan bahan kebijakan teknis operasional subbidang perencanaan, pemanfaatan dan monitoring BMD; (b) penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja subbidang perencanaan, pemanfaatan, dan monitoring BMD; (c) pengumpulan dan pengolahan data subbidang perencanaan, pemanfaatan dan monitoring BMD; (d) pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan tugasnya; (e) melaksanakan fungsi lainnya yang diberikan kepala bidang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Kepala Subbidang Penatausahaan dan Pelaporan BMD

  1. Kepala Subbidang Penatausahaan dan Pelaporan BMD mempunyai tugas mengumpulkan, mengolah, dan menyiapkan bahan atau data penyelenggaraan kegiatan penatausahaan dan pelaporan BMD.
  2. Kepala Subbidang Penatausahaan dan Pelaporan BMD mempunyai fungsi: (a) penyiapan bahan kebijakan teknis operasional subbidang penatausahaan dan pelaporan BMD; (b) penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja subbidang penatausahaan dan pelaporan BMD; (c) pengumpulan dan pengolahan data subbidang penatausahaan dan pelaporan BMD; (d) pelaksanaan koordinasi , integrasi dan singkronisasi sesuai dgn tugasnya; (e) melaksanakn fungsi lainnya yang diberikan kepala bidang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Kepala Subbidang Pengamanan, Pemindahtanganan dan Penghapusan BMD

  1. Kepala Subbidang Pengamanan, Pemindahtanganan dan Penghapusan BMD mempunyai tugas mengumpulkan, mengolah, dan menyiapkan bahan atau data penyelenggaraan kegiatan pengamanan, pemindahtanganan, dan penghapusan BMD
  2. Kepala Subbidang Pengamanan, Pemindahtanganan dan Penghapusan BMD mempunyai fungsi: (a) penyiapan bahan kebijakan teknis operasional subbidang pengamanan, pemindahtanganan dan penghapusan BMD; (b) penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja subbidang pengamanan, pemindahtanganan, dan penghapusan BMD; (c) pengumpulan dan pengolahan data subbidang pengamanan, pemindahtanganan dan penghapusan BMD; (d) pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan tugasnya; dan (e) melaksanakn fungsi lainnya yang diberikan kepala bidang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

KEPALA BIDANG AKUNTANSI

  1. Kepala Bidang Akuntansi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis dan program serta penyelanggaraan kegiatan bidang akuntansi.
  2. Kepala Bidang Akuntansi mempunyai fungsi: (a) penyusunan rencana dan kebijakan teknis program dan kegiatan dalam rangka pelaksanaan urusan akuntansi pendapatan, akuntansi belanja serta pembukuan dan pelaporan; (b) penyiapan bahan fasilitasi, koordinasi dan pengendalian serta monitoring evaluasi dan pelaporan atas penyajian laporan konsolidasi akuntansi pendapatan, akuntansi belanja dan pengelolaan pembiayaan; (c) memfasilitasi ketersediaan dan penyampaian data keuangan melalui sistem informasi keuangan daerah yang terintegrasi; dan (d) pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Subbidang Akuntansi Pendapatan

  1. Kepala Subbidang Akuntansi Pendapatan mempunyai tugas mengumpulkan , mengolah, dan menyiapkan bahan atau data penyelenggaraan kegiatan Akuntansi Pendapatan.
  2. Kepala Subbidang Akuntansi Pendapatan mempunyai fungsi: (a) perencanaan program, kegiatan dan anggaran subbidang akuntansi pendapatan; (b) penyiapan bahan perumusan pelaksanaan teknis subbidang akuntansi pendapatan; (c) pelaksanaan urusan akuntansi pendapatan; (d) pelaksanaan fungsi pengendalian, monitoring dan evaluasi serta pelaporan pada subbidang akuntansi pendapatan; dan (e) pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Back to top button